Laman

Selasa, 16 Februari 2010

Makalah Sistem Pemerintahan Diberbagai Negara

BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan

Setiap negara dalam menjalankan pemerintahnnya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem parlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama yaitu “Demokarasi”. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain (otoriter, diktator, dan lain-lain).
Henry B. Mayo dalam bukunya “Introdoction to Demokratic Teory” merinci beberapa nilai (values) yang terdapat dalam demokrasi, yaitu (a)menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga, (b) menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah, (c) menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, (d) membatasi pemakaian kekerasan sampai taraf yang minimum, (e) mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity),dan (f) menjamin tegaknya keadilan.
Untuk dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai demokrasi tersebut, maka diperlukan lembaga-lembaga antara lain pemerintah yang bertanggungjawab dan lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan (kontrol) terhadap pemerintah. Dalam penyelenggaraan pemerintah yang dilaksanakan oleh badan eksekutif, di negara-negaa de mokrasi biasanya terdiri dari raja atau presiden beserta menteri-menterinya.
Suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan oleh satu negara yang sudah mapan, dapat menjadi model bagi pemerintahan di negara lain. Model tersebut dapat dilakukan melalui suatu proses sejarah panjang yang dialami oleh masyarakat, bangsa dan negara tersebut baik melaui kajian-kajian akademis maupun dipaksakan melalui penjajahan.
Hal yang perlu kita sadari bahwa apapun sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh suatu negara, tidaklah sempurna seperti yang diharapkan oleh masyarakatnya. Setiap sistem pemerintahan baik presidensial maupun parlementer, memiliki sisi-sisi kelemahan dan kelebihan. Oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak dan terdidik akan terus berupaya mengurangi sisi-sisi kelemahan dan meningkatkan seoptimal mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara baik pada sistem pemerintahan presidensial maupun sistem parlementer.
B. Rumusan Masalah
Bertitik tolak pada latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka masalah dalam penulisan ini Bagaimana gambaran sistem pemerintahan di berbagai negara
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud Penulisan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai sistem pemerintahan.
2. Tujuan Penulisan
1. Untuk menambah wawasan tentang sistem pemerintahan
2. Bagaimana bentuk-bentuk pemerintahan
3. Untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran KWG


BAB II
MATERI

SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA

A. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

1. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945

Menurut UUD 1945, system pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak mengnut system pemisahan kekuasaan atau separation of power ( Trias Politica ) murni sebagaimana yang diajarkan Montesque, akan tetapi menganut system pembagian kekuasaan ( distribution of power ).Dikatakan demikian karena Undang-undang Dasar 1945:
• Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi / badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
• Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 orang saja.
• Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR ,pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga Negara lainnya.

a. Pokok-pokok system pemerintahan Republik Indonesia

1) Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darusslam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.
2) Bentuk pemerintahan adalah republic, sedangkan system pemerintahan adalah presidensial.
3) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden yang merangkap sebagai kepala Negara dan kepala pemerinthan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004-2009.
4) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bicameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan system proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan system distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melalui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
7) System pemerintahan Negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut system pemerintahan presidensial karena presiden tetap sebagai kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada diluar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun system pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari system parlementer dan melakukan pembaruan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam system presidensial.
b. Beberapa variasi dari system pemerintahan presidensial RI

1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2) Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan duta untuk Negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, Kepala Kepolisian.
3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesty, dan abolisi.
4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat dipahami bahwa
dalam perkembangan system pemerintahan presidensial di Negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu bertujuan untuk memperbaiki system presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, system bicameral, mekanisme check and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum, pelaksanaan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi telah banyak membawa perubahan yang mendasar terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga Negara), system politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan, dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model system pemerintahan Negara Republik Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

2. Struktur Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia
Perubahan yang terjadi pada system pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagai akibat dilakukannya amandemen Undang-Undang 1945,
secara yuridis konstitusional berpengaruh pula pada iklim politik dan struktur
ketatanegaraan. Perubahan iklim politik, antara lain ditandai dengan adanya
keberanian anggota dewan dalam mengkritisi kebijakan pemerintahan dan semakin produktif dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang pada masa orde baru hal ini tidak terjadi.
Demikian juga MPR dan lembaga-lembaga Negara lain yang sudah
mampu menunjukkan keberadaannya. Dominasi eksekutif (Lembaga
kepresidenan) sudah diminimalisir dengan salah satu amandemen UUD 1945
pasal 7 tentang jabatan presiden yang maksimal 2 periode (10) tahun.
Keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
Dalam struktur ketatanegaraan, terjadi penambahan nama lembaga Negara
dan sekaligus penghapusan satu lembaga Negara. Umtuk lebih jelasnya, dapat
dilihat pada bagan atau struktur kelembagaan Negara (ketatanegaraan) barikut
ini.

a. Struktur ketatanegaraan (sebelum amandemen UUD 1945)

Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum
DPR-GR Mengenai Sumber Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan
Peraturan Perundangan Republik Indonesia, yang kemudian dikukuhkan
Kembali dengan Ketetapan MPR No. V / MPR / 1973 dan Ketetapan MPR
No. IX / MPR / 1978, Struktur Kekuasaan di dalam Negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut.








b. Struktur ketatanegaraan (setelah amandemen UUD 1945)
Pelaksanaan amandemen terhadap UUD 1945 telah dilakukan selama 4
(empat) kali, yakni: pertama mencakup 9 pasal (disahkan tanggal 19 Oktober
1999), kedua mencakup 25 pasal (disahkan tanggal 18 Agustus 2000), ketiga
mencakup 32 pasal (disahkan 9 tanggal November 2001), dan keempat mencakup
13 pasal (disahkan tanggal 10 Agustus 2002).
Struktur kekuasaan di dalam Negara Republik Indonesia setelah amandemen
UUD 1945 (menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dan I Dewa Gede Palguna
SH., MH.) adalah sebagai berikut:


B. Pelaksaan Sistem Pemerintahan Negara jepang

Konstitusi tehun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai symbol kepala Negara dan melimpahkan kekuasaannya di tangan badan Legislatif (Diet). Kepala pemerintahan Jepang adalah perdana menteri dan bertanggung jawab kepada Diet. Perdana menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah anggota Diet. System peradilan di Negara Jepang meniru system peradilan di Negara perancis, jerman dan inggris, yaitu dengan sedikit hakim. Mengapa? Karena pada setiap penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaitu meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan. Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara banding.
Sejak tahun 1945 partai demokrat liberal berperan sangat besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara mayoritas di seteiap pemilihan. Usahawan dan petani sangat mendukung partai ini.
Pokok-pokok system pemerintahn jepang adalah sebagai berikut :
Bentuk pemerintahan adalah kesatuan dengan pembagioan 47 wilayah administratif atau semacam privinsi.
Bentuk pemerintahan adalah monarki konstitusional dengan system pemerintahan parlementer.
Kepala pemerintahan adalah raja/kaisar. Raja/kaisar jepang adalah sebagai symbol atau lambang kesatuan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Parlemen menganut system bicameral yang terdiri atas house of councilors or sengi-in merupakan perwakilan dari daerah dan the house of representatives or shungi-in merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dari partai politik.
Badan kehakiman adalah supreme court.



BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN

Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar